Ramadhan merupakan bulan mulia, segala kebaikan di dalamnya Allah lipatgandakan pahala setiap pada orang beriman yang mengamalkannya. Pahala-pahala ibadah wajib dinilai setara dengan 70 kali lipat dari ibadah wajib yang dilakukan diwaktu selain Ramadhan sedang ibadah Sunnah setara dengan ibadah wajib yang dilakukan pada waktu selain Ramadhan.
Ibadah wajib yang dilakukan saat bulan Ramadhan diantaranya ialah membayar Zakat Fitrah. Kewajiban membayar Zakat Fitrah tercantum dalam Hadits shohih yang berbunyi:
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ied, itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat ied, maka itu sekedar sadaqah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Dengan menunaikan Zakat Fitrah lebih awal, bisa membantu masyarakat dhuafa yang sedang mengalami kesusahan, menunaikan Zakat Fitrah di awal ramadhan bisa membantu persediaan pangan para penerima manfaat.
Tunaikan Zakat Fitrah melalui :
Bank Syariah Indonesia
No. 7700777116
a.n. ZAKAT BAIK
Besaran Zakat Fitrah Rp. 45.000/jiwa
Konfirmasi dan konsultasi zakat ke 0823-1013-0061 (Aisyah)
https://zakatbaik.org/form-zakatfitrah
#ZAKATFITRAH #bayarzakatfitrah #ramadhan