Dalam bahasa Arab Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida` (فداء) adalah bentuk masdar dari kata dasar ‘fadaa’, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara istilah, fidyah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan pada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang ditinggalkan.
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Q.S. Al-Baqarah [2] : 184)