Sedekah adalah pemberian seorang muslim kepada orang lain secara sukarela, tanpa batas waktu dan dilakukan dalam rangka meraih keridhaan Allah SWT. Sedekah merupakan salah satu amalan mulia yang dicintai oleh Allah SWT serta memiliki pahala yang berlipat ganda. Amalan tersebut dapat dilakukan oleh siapapun, dari orang tua hingga anak muda.
Saat ini, banyak pula orang yang berlomba-lomba bersedekah atas nama orangtuanya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk bakti sekaligus bukti kasih sayang seorang anak agar kelak kebaikan serta pahala senantiasa mengiringi orang tua yang telah berjasa bagi kehidupannya tersebut. Namun, bagaimana hukum bersedekah atas nama orang tua dalam syariat?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah melarang bersedekah atas nama orang tua. Hal tersebut dapat dilihat dari kisah Sa’d bin Ubadah yang diceritakan dalam sebuah hadits. Abu Abbas mengisahkan bahwa ketika ibunya Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, namun Sa’d tidak ada di rumah, Sa’d bertanya kepada Rasulullah SAW.,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ
“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat aliran pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari 2756)
Dalam hadits lainnya, dikisahkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa ada seorang lelaki yang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ، إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا
“Ibuku mati mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapat aliran pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya. Bersedekahlah atas nama ibumu.” (HR. Bukhari 1388 dan Muslim 1004)
Dalam Syarh Shahih Muslim (7/90) disebutkan bahwa hadist-hadist di atas dapat menjadi dalil dibolehkannya sedekah atas nama orang tua. Serta dasar bahwa pahala sedekah atas nama orang yang sudah wafat tetap bisa sampai kepadanya. Hal tersebut selaras dengan Imam Nawawi dan ulama lainnya yang berpendapat bahwa pahala sedekah ini bisa sampai kepada mayit.
Bersedekah Atas Nama Orang Tua yang Masih Hidup
Dalam salah satu kitab fiqh Madzhab Hambali yang berjudul Matan Al-Iqna, disebutkan:
وكل قربة فعلها المسلم وجعل ثوابها أو بعضها كالنصف ونحوه، لمسلم حي أو ميت جاز، ونفعه، لحصول الثواب له.
“Semua ibadah yang dilakukan seorang muslim, kemudian dia pahalanya atau sebagian pahalanya, misalnya setengah pahalanya untuk muslim yang lain, baik masih hidup maupun sudah meninggal, hukumnya dibolehkan, dan bisa bermanfaat baginya. Karena dia telah mendapatkan pahala.” (Al-Iqna’, 1/236).
Tak hanya itu, sebagian ulama juga berpendapat bahwa orang yang masih hidup dapat dihadiahkan pahala sedekah oleh orang lain. Selama orang tersebut adalah seorang muslim. Hal itu dapat dilihat dari pernyataan Imam Ibnu Baz,
أما الصدقة فتنفع الحي والميت بإجماع المسلمين، وهكذا الدعاء ينفع الحي والميت بإجماع المسلمين
“Untuk sedekah, bisa bermanfaat bagi yang hidup maupun yang mati dengan sepakat kaum muslimin. Demikian pula doa, bisa bermanfaat bagi orang yang hidup maupun yang mati dengan sepakat kaum muslimin.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/348).
Hal senada juga dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin oleh Habib Abdurrahman berikut;
من عمل لنفسه ثم قال اللهم اجعل ثوابه لفلان وصل له الثواب سواء حيا أو ميتا
“Barangsiapa beramal untuk dirinya sendiri, kemudian mengucapkan, ‘Ya Allah, jadikan pahala amal ini untuk fulan (nama orang tertentu), maka pahala amal tersebut sampai padanya, baik dia masih hidup atau sudah meninggal.”
Dari pernyataan atau pendapat para ulama tersebut dapat kita simpulkan bahwasannya seorang muslim atau seorang anak diperbolehkan untuk bersedekah atas nama orangtuanya yang masih hidup.
Pahala Bersedekah Atas Nama Orang Tua
Secara hukum, kita telah mengetahui bahwasannya bersedekah atas nama orang tua –baik yang masih hidup ataupun sudah meninggal– diperbolehkan dalam Islam. Namun, bagaimana dengan pahala yang akan didapatkan?
Kita tak perlu khawatir. Sedekah yang dihadiahkan untuk orang tua yang masih hidup ataupun telah mati akan sama-sama sampai pahalanya kepada mereka. Tanpa mengurangi pahala anak yang telah menghadiahkan sedekah tersebut.
Dalam sebuah hadist, diceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda;
ما على أحد إذا أراد أن يتصدق بصدقة أن يجعلها لوالديه إذا كانا مسلمين فيكون لوالديه أجرها ويكون له مثل أجورهما من غير أن ينقص من أجورهما شيء
“Tidak ada masalah bagi seseorang jika hendak bersedekah untuk membagikan pahala sedekah tersebut pada kedua orang tuanya jika keduanya muslim. Maka pahala sedekah tersebut milik kedua orang tuanya, dan dia mendapatkan pahala seperti kedua orang tuanya tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala kedua orang tuanya.” (HR. At-Thabrani).
Mari ayah bunda kami senantiasa mengajak untuk memberikan yang terbaik dari harta yang kita miliki untuk saudara saudara kita dengan menghadiahkan pahalanya untuk orangtua kita baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat. Adapun rekening yang bisa diakses untuk program program kami bisa melalui
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7700 777 116 an. Zakat Baik
Konfirmasi Transfer :
http://wa.me/628131575990 (aisyah)