-
-

Apa Itu Zakat Atas Profesi / Penghasilan?


Zakat Atas Hasil Jasa Profesi /  Penghasilan merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dari gaji atau penghasilannya. Ketentuan zakat ini dikenakan untuk setiap pekerjaan yang mendatangkan penghasilan halal dan sudah memenuhi nisab, baik itu dilakukan sendiri, kelompok, atau bersama lembaga. 

Hukum Mengeluarkan Zakat Atas Profesi / Penghasilan


“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah : 267)

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (QS. At-Taubah ayat 103)

Ancaman Bagi Yang Enggan Mengeluarkan Zakat


“Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya”.
[HR Muslim]

“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.”
(HR. Muslim).

Waktu Zakat Atas Profesi / Penghasilan Ditunaikan


Zakat atas hasil jasa profesi dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Penyaluran Dana Zakat

-
-
-
-

Perhitungan Zakat Penghasilan

Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:

Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan.

Maka penghitungan zakatnya adalah :
Penghasilan Keseluruhan X 2,5%

***************

Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok.


Maka  penghitungan zakatnya adalah :
(Penghasilan Keseluruhan - Pengeluaran Pokok) x 2,5%

Asyiknya Berzakat!

Yakinlah, bahwa kita tidak akan terjatuh dan bersedih karena berzakat. Karena hal kecil yang kita bagikan bisa jadi suatu yang sangat berarti dan membahagiakan bagi orang lain.
-
Copyright ©- 2021 Zakat Baik