-
-

Zakat Perdagangan

Ketentuan :
  1. Telah mencapai haul
  2. Mencapai nishab 85 gr emas
  3. Besar zakat 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan barang atau uang
  5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)

Perhitungan Zakat Perdagangan

Zakat Perdagangan =
( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang + kerugian) x 2,5 %
-
Kontak Kami
0823-1013-0061
info@zakatbaik.org
Perumahan Arco, Jl. Rambutan No 16 Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Jawa Barat 16518
Ikuti kami
Scan Untuk Berdonasi
-
@2026 Yayasan Zakat Baik Bersama Inc.