-
-

Zakat Perdagangan

Ketentuan :
  1. Telah mencapai haul
  2. Mencapai nishab 85 gr emas
  3. Besar zakat 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan barang atau uang
  5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)

Perhitungan Zakat Perdagangan

Zakat Perdagangan =
( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang + kerugian) x 2,5 %
-
Kontak Kami
0823-1013-0061
info@zakatbaik.org
Perum Vila Rizki Ilhami 2 Jl. Raihan Boulevard Ruko RD 9 Sawangan, Depok, Jawa Barat
Ikuti kami
Scan Untuk Berdonasi
-
@2024 Zakat Baik Inc.