-
-

Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan 


“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah : 267)

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (QS. At-Taubah ayat 103)
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 Gram emas pertahun, atau 7,1 gram perbulan, setara dengan 5,780,000, hitung zakat 2,5% dari penghasilan tersebut.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus termasuk yang wajib di keluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab.

Perhitungan Zakat Penghasilan

Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:

Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan.

Maka penghitungan zakatnya adalah :
Penghasilan Keseluruhan X 2,5%

***************

Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok.


Maka  penghitungan zakatnya adalah :
(Penghasilan Keseluruhan - Pengeluaran Pokok) x 2,5%